Sentra HKI LPPM UAD – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly serahkan sertifikat kekayaan intelektual di Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang merupakan Program Unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) tahun 2022. Yogyakarta menjadi tempat kedua pelaksanaan Roving Seminar Kekayaan Intelektual.
Tiga dosen Ahmad Dahlan, Anton Yudhana, M.T., Ph.D., Dr. Suyadi M.Pd.I., dan Dr. Anom Wahyu Asmorojati S.H., M.H. menjadi pendesain yang menerima penyerahan sertifikat kekayaan intelektual desain industri dengan judul “Alat Deteksi Gelombang Otak Antikorupsi” yang didaftarkan pada 2021 lalu.
“Saya mengajak seluruh masyarakat DIY dan Jawa Tengah untuk terus mencari potensi kekayaan intelektual kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi sehingga dapat menjadi pendorong Pemulihan Ekonomi Nasional” pesan Menteri Hukum dan HAM RI saat pembukaan di Hotel Tentrem Yogyakarta (Kamis, 21 Juli 2022).
Selaras dengan pesan yang disampaikan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 24 Tahun 2022 tetang Ekonomi Kreatif yang menyatakan bahwa sertifikat kekayaan intelektual dapat menjadi jaminan fidusia ini disambut baik oleh pemilik kekayaan intelektual. PP ini sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli lalu.
DJKI Kemenkumham RI mencatat bahwa pendaftaran kekayaan intelektual kian meningkat. Hal ini juga mencerminkan kuantitas pengajuan kekayaan intelektual dari sivitas akademika UAD yang terus meningkat, baik untuk hak cipta, desain industri, maupun paten. Di masa yang akan datang, Sentra HKI UAD akan meluaskan pelayanan pengajuan untuk merek dan indikasi geografis.