Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) – Universitas Ahmad Dahlan (UAD) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kekayaan intelektual dengan menggelar Workshop Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) pada Selasa, 30 April 2024, bertempat di Gedung Amphitarium Kampus Utama UAD.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Wakil Rektor Bidang Akademik, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Ketua Sentra HKI UAD, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan diawali dengan laporan oleh Ketua Sentra HKI UAD, Dra. Sudarmini, M.Pd., yang kemudian dilanjutkan sambutan oleh Ketua LPPM UAD, Prof. Ir. Anton Yudhana, S.T., M.T., Ph.D. Dalam sambutannya, Prof. Anton mengungkapkan bahwa UAD saat ini menduduki peringkat ke-30 Perguruan Tinggi Nasional versi Scimago Institutions Rankings Tahun 2024. Ia juga menekankan pentingnya hilirisasi hasil riset. “UAD memiliki potensi besar dalam menghilirkan hasil penelitian. Banyak karya dosen yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat paten,” tuturnya.
Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Ir. Sunardi, S.T., M.T., Ph.D., dalam kesempatan yang sama, menyampaikan harapan agar inovasi dan karya yang dihasilkan tidak hanya berhenti di tahap pengajuan, tetapi juga dapat diterima dan bermanfaat di tengah masyarakat. “Saya berharap dengan berbagai inovasi yang dikembangkan, UAD dapat terus meningkatkan kualitas institusi dan memberi dampak positif secara luas,” ujarnya.
Workshop ini menghadirkan Faisal Narpati, S.T., M.T., selaku Pemeriksa Paten Madya dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM sebagai narasumber, serta dipandu oleh moderator Deslaely Putranti, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Faisal membahas secara komprehensif seputar DTLST, mulai dari tujuan perlindungan secara filosofis, sosiologis, hingga yuridis. Ia juga menjelaskan perbedaan DTLST dengan bentuk kekayaan intelektual lainnya, dasar hukum, hak dan masa perlindungan DTLST—yang berlaku selama 10 tahun sejak pertama kali dieksploitasi secara komersial—hingga cara memperoleh perlindungan hukum.
Workshop ini diharapkan mampu memperluas wawasan para peserta, khususnya dosen dan peneliti, mengenai pentingnya perlindungan atas desain tata letak sirkuit sebagai salah satu bentuk kekayaan intelektual strategis dalam mendukung inovasi teknologi di Indonesia.