Yogyakarta – Pada Kamis, 19 Oktober 2023 Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) sampai pada usia 12 tahun. Milad ke-12 Sentra HKI UAD menjadi momentum untuk melakukan evaluasi serta menyampaikan rasa syukur terhadap capaiannya selama ini. Acara ini dibuka dengan sambutan Rektor UAD, “Pada lembaga ini, saya dulu…
Selasa, 18 Juli 2023 Sentra Hak Kekayaan Intelektual Universitas Ahmad Dahlan menyelenggarakan Workshop Hak Cipta Digital dan Desain Industri. Workshop tersebut dilaksanakan di Amphitheater Kampus IV UAD, Jl. Ahmad Yani, Tamanan, Banguntapan, Bantul, DIY. Tujuan utama diadakannya kegiatan ini adalah memperkenalkan hak cipta dan desain industri kepada civitas akademika.…
Sentra HKI LPPM UAD —— Dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Internasional, Sentra HKI Universitas Ahmad Dahlan menyelenggarakan roadshow layanan Kekayaan Intelektual (KI). Roadshow layanan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkenalkan Kekayaan Intelektual (KI) kepada civitas akademika Universitas Ahmad Dahlan. Roadshow tersebut dilaksanakan selama satu minggu, mulai tanggal 22-27 Mei 2023…
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh Dengan hormat, untuk meningkatkan pemerolehan paten dosen di Universitas Ahmad Dahlan, Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) akan mengadakan lomba “Menulis Spesifikasi Paten”. Lomba ini merupakan kegiatan kompetisi yang diinisiasi oleh Sentra HKI dalam rangka memberikan wadah yang kompetitif untuk peningkatan…
Sentra HKI LPPM UAD – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly serahkan sertifikat kekayaan intelektual di Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang merupakan Program Unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) tahun 2022. Yogyakarta menjadi tempat kedua pelaksanaan Roving Seminar…
UPAYA TINGKATKAN KUALITAS DAN KUANTITAS, SENTRA HKI UAD ADAKAN WORKSHOP EVALUASI PRODUK KI
Berdasarkan Informasi dari DJKI mulai 1 januari 2021 semua kebutuhan surat menyurat yang menggunakan materai, wajib menggunakan materai Rp. 10.000. UU No.10 Tahun 2020Sumber dgip.go.id