Yogyakarta – “Sosialisasi Pengenalan Kekayaan Intelektual dan Paten Batch-2 Tahun 2022” bekerja sama antara Subkoordinasi KI Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Diktiristek Kemendikbud dengan Universitas Ahmad Dahlan yang dilaksanakan oleh Sentra Kekayaan Intelektual LPPM. Pada Rabu, 14 Desember 2022, Hotel Grand Rohan Jogja.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi pemahaman dasar tentang kekayaan intelektual pada dosen baru di lingkungan perguruan tinggi di DIY dan sekitarnya. Kekayaan intelektual ini berupa hak cipta, paten, paten sederhana, merek, rahasia dagang DTLST (Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu), Indikasi geografi, dan PVT (Perlindungan Varietas Tanaman).
Penyampaian materi pada kegiatan sosialisasi ini, disampaikan oleh beberapa pakar ahli yang berasal dari 4 institusi yang berbeda. Yaitu Hatidja Majdid, S.H., M.Sc. (DRTPM) dengan judul “Program kerja koordinasi Pembinaan Kekayaan Intelektual”. Dr. Ir. Nanik Astuti Rahman, ST. MT (ITN Malang) menyampaikan materi “Sistem HKI Secara Umum dan Pengantar Hak Cipta, Desain, dan Merk”. Ria Dewi andriani, S.Pt., M.Sc., MP (Universitas Brawijaya) menyampaikan materi “Pengantar Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang”. Ahmad Marzuki, S.Si., Ph.D (UNS) dengan judul “Pemahaman Dasar Perlindungan Varietas Tanaman dan Indikasi Geografis”. Penyampaian materi yang terakhir disampaikan oleh Prof. Dr. Techn. Suyitno, M.T (UNS) dengan tema “Komersialisasi Kekayaan Intelektual”.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah 87 peserta yang merupakan perwakilan 47 perguruan tinggi yang diundang. Perguruan tinggi tersebut meliputi 7 institut, 13 sekolah tinggi, dan 20 universitas di wilayah DIY.
Kepala Sentra KI LPPM UAD memaparkan bahwa “kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat bagi para dosen muda. Manfaat kekayaan intelektual selain untuk pengembangan karier dosen, juga dapat dikomersialisasikan. Komersialisasi ini akan diatur Bersama dengan perguruan tinggi dan dengan para pemilik kekayaan intelektual.”