Sentra Kekayaan Intelektual (KI) LPPM Universitas Ahmad Dahlan memperoleh tambahan pundi-pundi paten dengan diberikannya tiga status paten sebagai paten kedua, ketiga, dan keempat, setelah paten pertama di UAD diperoleh tahun 2019. Ketiga paten tersebut merupakan tiga dari 19 (sembilan belas) yang dimediasikan dengan Direktur Pemeriksa Paten, Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang , Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada Februari- Maret 2021 yang lalu. Akhirnya “pecah telur”
Dra. Sudarmini, M.Pd. selaku kepala Bidang Sentra Kekayaan Intelektual (KI) -sekarang masih sentra HKI- menyatakan bahwa mendampingi para inventor paten di UAD butuh terobosan, ketelatenan, dan kerja keras untuk membuka jalur-jalur yang selama ini memang agak macet. Pengembangan jaringan kerja sama merupakan salah satu kuncinya. Keberhasilan ini bukan hanya keberhasilan sentra tapi keberhasilan semua pihak. Dukungan Rektor, Wakil Rektor bidang Akademik, dan kepala LPPM yang memfasilitasi untuk membuka jaringan-jaringan tersebut. Tidak lupa juga kegigihan para inventor untuk selalu “dipaksa diajak koordinasi” dengan sentra perlu diapresiasi. Semoga ke depan ini dapat memotivasi para inventor baru di UAD. Ketiga paten yang mendapatkan
Pengajuan paten yang berjudul “alat Cetak Briket Bioarang Industri Rumah Tangga” ini atas kolaborasi inventor atas nama Dr. Fatwa Tentama, S.Psi., M.Si.,Psi. dan Dr. Surahma Asti Mulasari, S.Si., M. Kes. dengan nomor Paten P000076244 tanggal 16 April 2021. Invensi ini adalah alat untuk mencetak briket bioarang. Alat tersebut terbuat dari besi yangterdiri dari alat pemutar (engkel)silinder pencetak sebanyak dua buah, rangka, dan corong seng. Invensi inidiajukan pada tanggal 10 Juni 2015 dengan nomor register P00201503474. Perlindungan paten diberikan mulai 10 Juni 2015 sampai dengan 10 Juni 2035. Penantian yang cukup panjang, 6 tahun status granted baru diperoleh.
Paten berikutnya dengan judul “Metode Kromatografi Kolom untuk Isolasi Senyawa Aktif Antidiabetes 2-Dedosil-6-Metoksi Sikloheksa-2, S-Dien 1,4 Dion (Molekul Ahmad Dahlan) dari Akar Belimbing Manis (Averrhoa caramboll) Varietas Indonesia” diajukan oleh inventor atas nama Dr. Kintoko, M.Si., Apt. 4 Januari 2016 dengan register P22201600022 dan mendapat status paten granted 16 April 2021 IDP000076247. Masa perlindungan akan diberikan terhitung 2016 sampai dengan 4 Januari 2036.
Paten yang diberikan status paten granted adalah paten sederhana atas nama inventor Dr. Nanik Sulistyani, M.Si., Apt. dan Prof. Dr. Nurkhasanah, M.Si., Apt. dengan judul invensi “Formula Tablet Ekstrak Daun Tapak Liman sebagai Terapi Paliatif Kanker Payudara”. Nomor Paten Sederhana IDS 000003818 diberikan tanggal 26 April 2021. Waktu proses pengajuan tidak selama paten karena invensi paten sederhana ini diajukan 24 Januari 2019 dengan nomor register S22201900588. Masa perlindungan diberikan dari tanggal 24 januari 2019 sampai dengan tahun 2029 pada tanggal yang sama.
Selain mengantarkan para inventor paten untuk memperoleh status granted, banyak “PR” yang harus diselesaikan Sentra KI, di antaranya adalah permasalahan yang terkait dengan komersialisasi. Regulasi yang terkait dengan komersialisasi kekayaan intelektual sivitas akademika ini perlu segera penataan yang serius. Tentu ini membutuhkan kerja sama ke dalam dengan bidang terkait maupun keluar terkait dengan dunia industri maupun UMKM. Semoga angan ini segera menjadi kenyataan.