Sosialisasi Sentra Kekayaan Intelektual UAD yang dilaksanakan pada Selasa, 12 Januari 2021. Adapun narasumber dalam Sosialisasi ini adalah Dra. Sudarmini, M.Pd. selaku Kepala Sentra KI, dan Dr. Fatwa Tentama, S.Psi., M.Si. selaku Pemateri. Peserta yang mengikuti Sosialisasi ini sebanyak 33 peserta meliputi dosen FAI UAD dengan tujuan melakukan pendampingan penyusunan kekayaan intelektual. Diawal Dr. Nur Kholis, S.Ag., M.Ag. selaku Dekan FAI UAD menyampaikan kata sambutan dan terima kasih untuk pihak sentra KI yang sudah bersedia meluangkan waktunya untuk melakukan sosialisasi ini.
Forum sosialisasi ini dibagi menjadi 2 sesi, yaitu jam 09.00 – 10.00 untuk penyampaian materi pertama dan jam 10.00 – 11.00 Penyampaian materi kedua dengan pemateri Dr. Fatwa Tentama, S.Psi., M.Si. lalu ditutup dengan sesi pertanyaan.
Materi pertama tentang HKI dan Kebijakan UAD Tentang HKI yang disampaikan oleh Dra. Sudarmini, M.Pd. selaku Kepala Sentra KI. Membahas tentang apa itu HKI dan apa saja yang termasuk didalamnya, berikut dengan contoh ciptaan – ciptaan yang bisa didaftarkan, dan kebijakan UAD tentang HKI, peran dan fungsi nya.
Materi kedua, yang disampaikan oleh Dr. Fatwa Tentama, S.Psi., M.Si. membahas tentang Produk yang di-HKI-kan dan Prosedur Pengajuan. Pembahasan mencakup tentang produk – produk ciptaan yang dapat di-HKI-kan dengan contoh – contoh produknya, serta prosedur pengajuan mulai dari Hak Cipta, Paten, maupun Desain Industri. Diharapkan dengan materi ini peserta dapat memahami dengan jelas bagaimana mendaftarkan ciptaannya, dan apa saja dokumen – dokumen atau syarat yang harus dilampirkan.
Di akhir paparan materi, dilajutkan dengan sesi tanya jawab. Sebagian besar pertanyaan membahas tentang prosedur pengajuan HKI. Secara umum, acara ini berjalan dengan lancar. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini Sentra KI terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan berkait dengan Kekayaan Intelektual di Lingkungan Universitas Ahmad Dahlan