Berita

PERLINDUNGAN PROGRAM KOMPUTER

Penulis: Dra. Sudarmini, M.Pd. | Editor: Dini Ferdianti

 

Program komputer merupakan kekayaan  intelektual yang dilindungi dan termasuk dalam jenis kekayaan intekektual ciptaan. Hak cipta yang berupa program komputer atau aplikasi komputer rentan terhadap pembajakan. Oleh karena itu, program komputer perlu dilindungi. Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY menyelenggarakan kegiatan kerja sama Pengawasan Pelanggaran Kekayaan Intelekual dengan tema Perlindungan Program Komputer dan Tantangan di Era Revolusi Industri 4.0.

Tiga pemateri hadir pada (Kamis, 16/09/2021) di Hotel Grand Aston, Yogyakarta. Prof. Dr. Kusrini, M.Kom. selaku Direktur Pasca Sarjana Universitas Amikom Yogyakarta, Agung Darmasasongko, S.H.,M.H. selaku Kasubdit Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, dan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY. Sinergi yang bagus untuk membahas tema di atas, akademisi,  pemerintah, dan kepolisian.

Prof. Dr. Kusrini, M.Kom. menjelaskan tentang pengertian program komputer, perangkat lunak, atau software. Wujudnya  berupa sistem operasi, bahasa pemrograman, database management, dan utility. Dibahas juga lisensi untuk mencegah maraknya pembajakan software dapat berupa penyalinan atau distribusi software secara ilegal. Pelanggaran ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.  Pelaku pembajakan bisa diberi sanksi 2-10 tahun penjara.

Software merupakan hak cipta atau paten? Berkaitan dengan perlindungan program komputer, bahwa dalam catatan di WIPO, pada 1970-an dan 1980-an, diskusi ini menghasilkan prinsip yang diterima secara umum bahwa program komputer harus dilindungi oleh hak cipta. Sedangkan, peralatan yang menggunakan perangkat lunak komputer atau penemuan terkait perangkat lunak harus dilindungi oleh paten. Hukum hak cipta dan hukum paten memberikan berbagai jenis perlindungan. Perlindungan hak cipta hanya berlaku untuk ekspresi, dan tidak untuk ide, prosedur, metode operasi atau konsep matematika seperti itu. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan untuk sebuah penemuan yang merupakan produk atau proses yang memberikan cara baru dalam melakukan sesuatu atau menawarkan solusi teknis baru untuk suatu masalah.

Kepolisian sebagai aparat penindak pelanggaran kekayaan intelektual diantaranya membahas alur penyidikan dan penyelesaian sengketa, model penanganan sengketa, penyidikan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual, anatomi kejahatan HKI, langkah penanganan hukum, dan delik aduan.