Sentra Kekayaan Intelektual LPPM UAD mendapat kunjungan dari Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta (UNISA) pada tanggal 5 Januari 2021. Pada kunjungan UNISA bermaksud ingin mengetahui lebih lanjut dan mempelajari bagaimana prosedur dan kebijakan yang dilakukan oleh Sentra KI UAD. Pada awalnya mereka telah berdiskusi mengenai Kekayaan Intelektual dengan pihak Kemenkumham Jakarta dan Kemenkumham Yogyakarta, namun hasil diskusi tersebut mengarahkan pihak UNISA untuk mempelajari secara langsung Sentra KI UAD.
Diawal, Anton Yudhana, S.T., M.T., Ph.D. selaku Ketua LPPM UAD menyampaikan kata sambutan dan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan UNISA, dilanjutkan oleh materi yang disampaikan oleh Dr. Kintoko, S.F., M.Sc. Apt. , Dr. Budi Santosa, M.Pd. , dan Dr. Fatwa Tentama, S.Psi., M.Si. berkaitan tentang HKI dan kebijakan – kebijakan dari UAD tentang Sentra KI bagaimana peran dan fungsi nya. Selanjutnya Ichwan Saktia Rachman selaku Staff Sentra KI LPPM UAD menyampaikan apa saja produk yang dapat di-HKI-kan dan bagaimana prosedur pengajuannya, dan dilanjutkan penyampaian materi tentang bagaimana mendorong dosen – dosen yang berpotensi untuk mendaftarkan ciptaannya dalam bentuk hak cipta, paten, maupun desain industri yang disampaikan oleh Dra. Sudarmini, M.Pd. selaku ketua Sentra Kekayaan Intelektual LPPM UAD.
Diakhir paparan materi, dilanjutkan sesi tanya jawab, Sebagian besar pertanyaan membahas tentang prosedur pengajuan HKI. Secara umum, acara ini berjalan dengan lancar. Diharapkan dengan adanya kunjungan ini pihak UNISA dapat mempelajari materi – materi dan dapat meningkatkan kerja sama serta mempererat tali silaturahmi antara UNISA dan UAD.