FAQ
Most frequent questions and answers
Meterai 10.000 dibubuhkan di surat pengalihan dan surat pernyataan. Di surat pengalihan, satu buah meterai 10.000 digunakan maksimal untuk 4 tanda tangan pencipta. Jika jumlah pencipta lebih dari 4, jumlah meterainya menyesuaikan.
Surat pengalihan boleh menggunakan tanda tangan digital.
Karya audio visual dapat diunggah ke YouTube atau Google Drive. Lampiran berupa tautan YouTube atau Google Drive.
Boleh. Pencatatan hak cipta karya tulis tidak mengharuskan untuk ber-ISBN.
Dana subsidi dosen dan subsidi program studi dapat diakses atas izin dosen atau program studi yang bersangkutan. Penggunaan subsidi program studi harus melampirkan surat rekomendasi dari program studi. Dana subsidi tidak diperkenankan bagi pencatatan/pendaftaran untuk luaran penelitian/pengabdian, baik internal maupun eksternal. Hal ini ditujukan agar tidak terjadi double pendanaan. Selain itu, dana subsidi juga tidak diperkenankan bagi pencatatan/pendaftaran untuk luaran Kampus Mengajar, PLP, dan KKN.
Dosen UAD mendapat jatah subsidi di setiap semester dan bisa digunakan kapan saja. Jatah subsidi dosen dapat digunakan oleh mahasiswa dengan catatan dosen tercantum sebagai pencipta dan penggunaan subsidi sudah atas seizin dosen yang bersangkutan. Jumlah subsidi dapat dilihat laman masing-masing layanan KI.
Subsidi program studi dapat diakses dengan melampirkan surat rekomendasi dari kepala program studi. Templat surat rekomendasi dapat diunduh pada laman layanan. Jumlah subsidi dapat dilihat laman masing-masing layanan KI.
Berkas yang disiapkan menyesuaikan dengan jumlah karya. Satu berkas tetap untuk satu karya, meskipun yang mengajukan adalah orang yang sama. Jika karyanya dua, maka berkas disiapkan untuk masing-masing karya.
Sertifikat akan dikirim maksimal dua hari setelah pembayaran. Sertifikat dikirim melalui email, pastikan alamat email yang tercantum di formulir sudah benar.
Jika pengajuan bersifat kolektif, silakan hubungi Sentra HKI dulu diberikan teknis pengiriman berkas dan subjek email khusus.
Tidak. Seluruh pencipta harus dicantumkan dalam pengajuan. Kecuali untuk KKN, boleh jika tidak semua anggota dicantumkan namanya.