Berita

Dinas Pariwisata DIY Bersama Sentra HKI UAD Gelar Bimtek Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku UKM

Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI)Universitas Ahmad Dahlan (UAD) bersama Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta bekerja sama menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) bertema “Tata Cara Pendaftaran Kekayaan Intelektual” pada Kamis (22/5) di Goebog Resto, Yogyakarta. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.30 WIB dan diikuti oleh pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), pelaku industri kreatif, serta perwakilan perguruan tinggi.

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Pariwisata DIY, Drs. Imam Pratanadi, M.T., yang menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Yogyakarta. Bimtek menghadirkan empat pemateri dari unsur legislatif, akademisi, instansi pemerintah, dan pelaku usaha.

Sesi pertama disampaikan oleh anggota Komisi B DPRD DIY, Dr. Danang Wahyu Broto, S.E., M.Si., yang mengajak para pelaku UKM untuk mulai mendaftarkan hasil karya mereka secara resmi sebagai bentuk perlindungan hukum. Materi dilanjutkan oleh Kepala Sentra HKI UAD, Dra. Sudarmini, M.Pd., yang menjelaskan jenis-jenis kekayaan intelektual serta prosedur dan manfaat pendaftarannya.

Perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Kus Apriana, memberikan penjelasan teknis mengenai proses pendaftaran merek serta sistem pelayanan digital yang tersedia. Sesi terakhir disampaikan oleh Puthut Ardianto, pelaku UKM di bidang ecoprint, yang membagikan pengalaman dalam mengelola perlindungan karya dan membangun identitas produk.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan konsultasi, yang dimanfaatkan peserta untuk menggali informasi lebih lanjut. Panitia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan praktis dalam pengelolaan kekayaan intelektual, serta mendukung terciptanya ekosistem usaha yang berbasis inovasi dan kepatuhan hukum.