Sentra HKI LPPM UAD – Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Ahmad Dahlan menyelenggarakan Workshop Desain Industri. Acara tersebut diselenggarakan di Amphitarium Kampus 4 Universitas Ahmad Dahlan pada Rabu, 23 April 2025 yang dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, diantaranya Rektor UAD Prof. Dr. Muchlas, MT, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI, Agung Damarsasongko, SH, MH, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham DI Yogyakarta, Eem Nurmanah, S.Sos., M.Si.
Workshop ini menghadirkan Agung Damarsasongko, SH, MH, Direktur Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, sebagai pembicara utama. Dalam paparannya yang bertajuk “Menggali Potensi Desain Industri dan Strategi Mendapatkan Perlindungannya”, Agung mengajak peserta untuk lebih memahami luasnya cakupan desain industri serta pentingnya pendaftaran untuk melindungi karya cipta secara hukum.
Agung Damarsasongko menegaskan bahwa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) memiliki potensi besar dalam pengembangan kekayaan intelektual, khususnya di bidang desain industri. Hal ini diwujudkan dengan pencapaian UAD yang pada tahun 2022 menduduki peringkat ke-8 nasional dalam jumlah permohonan desain industri, yakni sebanyak 25 permohonan. Angka tersebut meningkat menjadi 51 permohonan pada tahun 2023, dan melonjak signifikan menjadi 106 permohonan pada tahun 2024, menempatkan UAD pada peringkat ke-6 secara nasional dalam kategori permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk desain industri.
“Ini adalah pencapaian yang patut diapresiasi, dan masih banyak potensi yang bisa digali lebih dalam dari para dosen dan mahasiswa UAD,” ujar Agung.
Sebagai bagian dari program unggulan DJKI dalam rangka Tahun Desain Industri dan Hak Cipta (HCDI) 2025, Agung juga memaparkan rencana percepatan penyelesaian izin desain industri, khususnya bagi pelamar dari kalangan perguruan tinggi dan lembaga penelitian pemerintah. “Diharapkan Sertifikat Desain Industri sudah dapat diterima pemohon tidak kurang dari empat bulan sejak tanggal pengajuan,” jelasnya.
Melalui workshop ini, DJKI berharap kesadaran dan antusiasme sivitas akademika UAD terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual semakin meningkat. DJKI juga membuka peluang konsultasi dan memberikan pendampingan bagi institusi pendidikan yang ingin meningkatkan baik kuantitas maupun kualitas permohonan HKI mereka.