PROFIL SENTRA KI UAD
Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) UAD dibentuk pada tanggal 19 Oktober 2011 melalui Hibah Insentif Pembentukan Sentra HKI, Kemenristek berdasarkan surat keputusan Rektor No 88 tahun 2011. Sebagai Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM), UAD berkomitmen dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pengajaran, penelitian dan pengabdian. Aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi terutama penelitian dan pengabdian diarahkan pada pengembangan inovasi dan kreativitas yang berpotensi paten. Secara struktur organisasi, Sentra HKI UAD berada di bawah Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LPP) UAD. Sebagai salah satu pusat di LPP, Kepala Sentra HKI UAD mengelola program-program kerja berbasis pelayanan seperti sosialisasi program hibah kekayaan intelektual, penyelenggaraan pelatihan paten, pendampingan dalam pembuatan draft paten dan pengurusan paten, termasuk juga hak cipta.
Strategi sentra HKI UAD dalam meningkatkan jumlah paten dilakukan melalui 6 cara, yaitu 1) menggali paten di program pasca sarjana, 2) memasukkan paten sebagai bagian pakta integritas dalam parameter kinerja doktor, 3) menggali potensi paten di kalangan mahasiswa dari program kreativitas mahasiswa (PKM), 4) mengembangkan hibah riset berorientasi paten (RBP) dari dana internal UAD, 5) membuat gerakan One Faculty One Patent (OFOP) dan 6) menyelenggarakan Klinik Paten. Terkait dengan jaringan kerjasama dengan pihak luar, Sentra HKI UAD aktif melakukan kunjungan studi banding ke sentra-sentra HKI lain, aktif mengikuti forum-forum kegiatan yang berhubungan dengan kekayaan intelektual dan aktif menjaring kerjasama dengan sentra HKI sesama Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
Sentra HKI UAD setiap tahunnya berupaya meningkatkan capaian perolehan paten dari internal UAD baik dosen maupun mahasiswa dengan anggaran internal UAD. Target capaian tersebut dijabarkan dengan target peningkatan 10 paten sejak tahun 2012. Ini sebagai upaya dalam mewujudkan UAD sebagai universitas berbasis kekayaan intelektual. Mulai tahun 2015, Sentra HKI UAD berupaya menjadi lembaga layanan paten bagi dunia usaha, utamanya para pelaku usaha kecil menengah (UMKM). Guna mencapai target tersebut, struktur lembaga Sentra HKI UAD dikembangkan menjadi Bidang Transfer Kekayaan Intelektual, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Bidang Penguatan Kelembagaan Kekayaan Intelektual.