Berita

Pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Sebagai Perlindungan

Yogyakarta – Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan tema “Urgensi Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)” kerjasama antara Kanwil Kemenkumham DIY dengan Universitas Ahmad Dahlan yang dilaksanakan oleh Sentra HKI UAD pada Rabu, 26 Juli 2023 di Kampus 4 Universitas Ahmad Dahlan.

Kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman dasar mengenai pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada masyarakat umum khususnya DI Yogyakarta. KIK ini berupa Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis.

Materi pada kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh dua narasumber. Narasumber pertama, yakni Deslaely Putranti, S.H., M.H., dosen Hukum Kekayaan Intelektual UAD. Beliau menyampaikan bahwa “Masih banyak yang belum terdaftar dalam KIK. Harapannya setelah acara ini terdapat kesadaran untuk mendaftarkan karyanya ke HKI sebagai perlindungan” karena terdaftarnya karya tersebut sangat penting.

Narasumber ke-2 pun menyetujui apa yang disampaikan oleh narasumber pertama untuk menyegerakan perlindungan KIK. “Saya setuju dengan yang disampaikan oleh narasumber sebelumnya untuk mendaftarkan karya ke KIK karena pada era digital ini sangat rentan sebuah karya diakui oleh negara lain, terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan negara tetangga karena adanya akulturasi budaya.” jelas Vanny Aldilla, S.H., Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Terdapat beberapa karya yang digunakan tanpa izin dan tidak pada tempatnya. Baik di dunia maya maupun nyata harus secepatnya didaftarkan ke KIK untuk perlindungan. Selain itu, terdapat beberapa manfaat salah satu contohnya pada kain Endek Bali yang dihadirkan oleh Christian Dior. Hal tersebut merupakan pengakuan yang tinggi terhadap keindahan dan kualitas kain Endek Bali dan berkontribusi positif terhadap dunia fashion Internasional.