Selasa, 18 Juli 2023 Sentra Hak Kekayaan Intelektual Universitas Ahmad Dahlan menyelenggarakan Workshop Hak Cipta Digital dan Desain Industri. Workshop tersebut dilaksanakan di Amphitheater Kampus IV UAD, Jl. Ahmad Yani, Tamanan, Banguntapan, Bantul, DIY. Tujuan utama diadakannya kegiatan ini adalah memperkenalkan hak cipta dan desain industri kepada civitas akademika. Acara tersebut dihadiri oleh wakil rektor bidang akademik dan perwakilan Kanwil Kemenkumham DIY.
Selain itu, dihadiri oleh dekan, kaprodi, sekprodi, dosen internal UAD maupun eksternal UAD, mahasiswa internal maupun eksternal UAD, serta tenaga pendidik yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya daerah Bantul, Sleman, dan Yogyakarta. Tenaga pendidik ini merupakan guru SMK Negeri dan SMK Muhammadiyah. Besar harapan tendik sebagai pelopor generasi dapat menciptakan ide-ide inovatif dalam bidang industri.
Workshop tersebut dibuka oleh bapak Rusydi Umar, S. T,. M. T., Ph. D. selaku Wakil Rektor Bidang Akademik. Pada sambutannya beliau mengungkapkan bahwa “perlindungan terhadap karya itu penting karena jangan sampai karya kita digunakan oleh orang lain tanpa kredit”. Beliau juga menyampaikan apresiasinya kepada Sentra HKI UAD karena berhasil mencapai KI nomor 1 diseluruh PTMA. Hal tersebut dikabarkan oleh kepala LPPM UAD, Ir. Anton Yudhana S.T., M.T., Ph.D. pada sambutan sebelumnya.
Pada acara tersebut terdapat tiga narasumber yang menyampaikan materinya. Sesi satu workshop disampaikan oleh 1 narasumber, yakni Agung Damarsasongko S. H., M. H. selaku koordinator pelayanan hukum dan lembaga manajemen kolektif DJKI Kemenkumham RI. Beliau menyatakan bahwa “HKI sifatnya otomatis karena saat sebuah ide diciptakan dalam bentuk nyata, maka ciptaan tersebut telah dilindungi tanpa syarat pencatatan baik ide tersebut tercatat maupun tidak akan tetap dilindungi”. Kemudian, jika ingin berkarya dengan tenang mintalah izin dan membayar royalty kepada pemilik karya yang digunakan.
Sesi kedua workshop disampaikan oleh dua narasumber. Narasumber pertama adalah Dr. Fatwa Tentama, S. Psi., M. Si yang merupakan seorang wakil dekan Fakultas Psikologi UAD. Beliau merupakan salah satu dosen yang memiliki karya terbanyak di UAD, salah satunya memiliki 15 desain industri. Singkatnya beliau mengatakan berkaryalah, kemudian lindungi karya, dan upayakan untuk komersialisasikan karya. Narasumber selanjutnya adalah Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H. yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan. Pada workshop tersebut beliau menyatakan bahwa “konsep Hak Cipta memberikan Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Ekonomi. Monopoli dalam HKI diperbolehkan guna melindungi hak dari karya pencipta. Selain itu, perlindungan Hak Cipta dapat menumbuhkan semangat untuk mendaftarkan Hak Cipta dan Desain Industri di kalangan masyarakat luas.