MENINGKATKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM KARYA SENI RUPA MELALUI PAMERAN DAN TALKSHOW HAK CIPTA
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Pameran dan Talkshow Hak Cipta di Bidang Seni Rupa dengan mengusung tema Intellectual Property and Youth Creativity. Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Ahmad Dahlan menjadi salah satu daftar undangan di acara tersebut. Kegiatan berlangsung selama dua hari di Jogja City Mall Jl. Magelang KM 6, Sleman, DI Yogyakarta.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM DI Yogyakarta dalam sambutannya (Kamis, 21/04/2022) menyamapikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perlindungan hukum terhadap karya seni rupa.
Talkshow ini menampilkan simulasi pendaftaran hak cipta. Kemudian, dilanjutkan dengan penyerahan sertifkat hak cipta yang terdiri dari tiga karya hak cipta. Hak cipta tersebut berasal dari Institut Seni Yogyakarta (ISI), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), dan Sekolah Menegah Seni Rupa (SMSR). Setelah penyerahan sertifikat, kegiatan dilanjutkan dengan melihat pameran hak cipta.
Materi di hari pertama disamapikan secara panel. Empat narasumber yang menjadi pembicara adalah Ahmad Iqbal (Direktorat hak cipta dan desain industri), Kartika Affandi, Ika Crayon, dan Nashira Sinta. Sementara di hari kedua, penyampaian materi terdiri dari Penyuluh Hukum sesi I dan Penyuluh Hukum Sesi II.
Acara ini juga mengundang perwakilan dari Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual (BPKI) DI Yogyakarta dan beberapa perwakilan Sentra HKI dari perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta lainnya di DI Yogyakarta. Untuk mempererat relasi dan kerja sama, Sentra HKI LPPM UAD selalu berupaya aktif mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM DI Yogyakarta.