Mulai 1 Januari 2021 Berlaku 1 Tarif Materai Rp. 10.000 Berdasarkan Informasi dari DJKI mulai 1 januari 2021 semua kebutuhan surat menyurat yang menggunakan materai, wajib menggunakan materai Rp. 10.000.UU No.10 Tahun 2020Sumber dgip.go.id